Bagi para penghobies ikan hias dan predator di Indonesia, nama ikan belida pasti sudah tidak asing lagi. Bentuk tubuhnya yang eksotis menyerupai pisau, gaya berenangnya yang anggun, serta karakter berburunya yang tenang namun mematikan membuat ikan ini sempat menjadi primadona di berbagai aquarium besar. Namun, beberapa tahun belakangan ini, perbincangan mengenai ikan belida di komunitas penghobies bergeser drastis. Ikan yang dulunya mudah ditemukan di pasar tradisional maupun toko ikan hias kini menjadi subjek hukum yang diawasi ketat oleh Negara.
Artikel ini akan membahas mengenai ikan belida mulai dari karakteristik biologis, taksonomi ragam spesiesnya, lika-liku status hukum perlindungannya, terobosan teknologi pemijahannya, hingga panduan penting untuk para penghobies agar tetap bijak dan legal dalam menyalurkan hobi pemeliharaan ikan hiasan.
Ikan belida merupakan kelompok ikan air tawar dari famili Notopteridae sebutan kan pisau. Nama "Belida" sendiri diambil dari nama sungai di Sumatra Selatan yang menjadi salah satu habitat asli ikan ini, meskipun di beberapa daerah lain ikan ini memiliki nama lokal yang berbeda. Di Kalimantan, misalnya, para nelayan dan penghobies lebih akrab menyebutnya sebagai Ikan Pipih.
Bagi seorang penghobies ikan predator, belida memang memiliki daya tarik visual yang sangat kuat karena beberapa ciri fisik tubuhnya berbentuk pipih memanjang serta compressed dengan bagian punggung yang tampak cembung atau melengkung tinggi. Bentuk ini memberikan siluet menyerupai bilah pisau atau menyerupai bulu ayam. Salah satu keunikan belida adalah sirip anal (anal fin) yang sangat panjang dan menyatu dengan sirip ekor (caudal fin).
Sirip ini bergerak bergelombang seperti ombak, memungkinkan ikan belida bergerak maju dan mundur. Berbeda dengan ikan predator lain yang memiliki sirip punggung tegak dan tajam, sirip punggung (dorsal fin) belida berukuran sangat kecil dan berbentuk menyerupai layang-layang kecil atau bulu. Tubuh belida umumnya didominasi warna keperakan atau kelabu mengkilap. Pada beberapa jenis tertentu, terdapat pola lingkaran hitam berpinggiran putih di bagian belakang tubuhnya yang menyerupai susunan mata.
Di alam liarnya, ikan belida mendiami perairan umum dengan arus tenang hingga sedang, seperti sungai-sungai besar, kawasan rawa banjiran, dan danau-danau pedalaman di Pulau Sumatera, Kalimantan, dan Jawa. Secara natural, belida adalah hewan nocturnal (aktif di malam hari) dan bersifat karnivora atau predator dan akanbersembunyi di sela-sela batang pohon tenggelam atau vegetasi air pada siang hari, lalu keluar berburu ikan-ikan kecil, udang dan serangga air ketika matahari terbenam.
Menurut beberapa info spesies Chitala lopis asal Pulau Jawa sempat dinyatakan punah oleh Lembaga Konservasi Internasional (IUCN) pada tahun 2020 akibat hilangnya habitat di sungai-sungai Jawa. Namun, berkat riset intensif, varietas lokal yang identik dengan spesies ini masih ditemukan di wilayah aliran sungai Sumatera dan Kalimantan, memicu urgensi penyelamatan berskala nasional.
Mengapa ikan Belida asli dari Indonesia dilindungi penuh? Dulu, belida adalah komoditas ekonomis yang sangat masif di sektor kuliner di Sumatera Selatan. Dagingnya yang gurih dan memiliki karakteristik "kenyal alami" Ini menjadikannya bahan baku pembuatan Pempek Palembang, Kerupuk Kemplang, dan Krupuk Amplang. Namun, tingginya permintaan pasar kuliner memicu terjadinya penangkapan berlebih (overfishing) di alam liar secara tidak terkontrol. Ditambah dengan maraknya pencemaran air sungai, alih fungsi lahan rawa, dan penggunaan alat tangkap destruktif, populasi belida di alam merosot tajam ke ambang kepunahan.
Untuk menyelamatkan ikan endemik ini dari kepunahan total, pemerintah mengambil langkah ekstrem melalui kebijakan hukum formal. Berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan yang Dilindungi, keempat spesies belida asli Indonesia resmi ditetapkan berstatus Dilindungi Penuh. Kemudian, diperkuat dengan regulasi terbaru seperti Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 83 Tahun 2024 yang terus memperbarui tata kelola perlindungan terbatas pada wilayah atau jenis tertentu, seperti Belida Jawa (Notopterus notopterus) demi menjaga keseimbangan stok di alam liar.
Selama bertahun-tahun, belida dianggap sebagai ikan yang sangat sulit diidentifikasi sistem reproduksinya dan mustahil dipijahkan dalam lingkungan buatan. Namun, lewat kerja keras kolaboratif antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta balai-balai benih perikanan, teknologi pemijahan ikan belida kini telah berhasil dikuasai. Keberhasilan ini dicapai melalui beberapa terobosan ilmiah penting.
Pemijahan Semi-Buatan (Induksi Hormonal)
Belida memiliki musim kawin alami yang sangat bergantung pada fluktuasi debit air sungai (musim hujan). Para peneliti memotong kendala musiman ini dengan menyuntikkan hormon perangsang (induksi hormonal) ke indukan belida jantan dan betina yang telah matang gonad. Hormon ini memicu pematangan sel telur dan sperma secara simultan sehingga proses pemijahan bisa diprediksi.
Penyediaan Substrat Kayu, hal ini berbeda dengan ikan mas yang menyebarkan telurnya di tanaman air, belida memiliki kebiasaan menempelkan telur pada permukaan yang keras dan bersih. Team pembenih menyiasatinya dengan memasang substrat khusus berupa bilah kayu atau papan di dalam kolam. Indukan belida akan menempelkan ratusan butir telurnya di sana. Setelah proses selesai, papan berisi telur dipindahkan ke aquarium penetasan yang dikontrol suhu dan kadar oksigennya, meningkatkan hatching rate (persentase menetas) secara signifikan.
Tantangan dalam memelihara belida dari kecil adalah sifat predator murninya yang hanya mau menyergap mangsa hidup. Namun, melalui proses domestikasi pakan yang telaten, para peneliti berhasil melatih larva belida beralih dari pakan alami (seperti cacing sutra atau kutu air) ke pakan buatan berbentuk pelet berprotein tinggi.
Keberhasilan KKP mengubah pola makan ini menjadi kunci penyediaan induk-induk unggul tanpa bergantung pada pasokan ikan rucah hidup. Saat ini, aktivitas pemijahan dan pembesaran belida secara legal dilakukan di pusat-pusat riset resmi, seperti Balai Perikanan Budidaya Air Tawar (BPBAT) Mandiangin, Kalimantan Selatan (pusat pengembangan varietas belida Kalimantan/pipih) atau Kawasan Konservasi Belida Musi Lestari, Palembang yang fokus pada restoking dan penyelamatan varietas belida Sumatera.
Sebagai penghobies yang bertanggung jawab, tentu ingin memastikan hobi ini tidak merusak alam atau melanggar hukum. Berikut adalah rangkuman tanya-jawab penting yang kerap berseliweran di forum internet seputar belida.
Apakah boleh memelihara ikan Belida di aquarium rumah sekarang? Jawabanya tergantung jenis belidanya. Jika yang dipelihara adalah 4 jenis belida lokal Indonesia seperti Chitala lopis, C. hypselonatus, C. borneensis, Notopterus notopterus, maka menangkap langsung dari alam atau membelinya dari pasar gelap adalah ilegal. Berdasarkan info masyarakat umum hanya diperbolehkan memelihara jika ikan tersebut berasal dari unit penangkaran resmi berizin yang menerbitkan sertifikat asal-usul benih, atau jika ikan tersebut merupakan jenis spesies impor non-dilindungi seperti Chitala chitala atau Clown Knifefish asal Thailand yang memiliki corak bintik mata bulat besar di sepanjang sirip analnya.
Bagaimana cara membedakan Belida lokal yang dilindungi dengan Belida Bangkok/Impor? bisa melihatnya dari polanya. Belida Bangkok (Chitala ornata / chitala) yang banyak beredar secara legal di toko ikan hias biasanya memiliki deretan bintik hitam berbentuk lingkaran menyerupai mata (ocelli) yang sangat jelas, berjajar rapi di sepanjang tubuh bagian bawah hingga pangkal ekor. Sementara pada belida lokal seperti Belida Sumatera memiliki warna keperakan polos atau garis-garis samar dengan pinggiran sirip hitam, bukan lingkaran mata besar.
Ada juga pertanyaan jika pemijahan sudah sukses, mengapa belum bebas membelinya? Jawabannya keberhasilan pemijahan di balai benih pemerintah saat ini masih diprioritaskan untuk fungsi konservasi dan pemulihan populasi (restocking). Benih-benih hasil pemijahan dilepasliarkan kembali ke sungai-sungai yang stok belidanya sudah kritis. Industri budidaya komersial berskala massal untuk umum masih dalam tahap penyusunan regulasi agar tidak menjadi kedok bagi para pemburu liar.
Ikan belida adalah warisan keanekaragaman hayati perairan di Indonesia yang luar biasa baik kuliner maupun di dalam lanskap aquarium. Sebagai keepers yang bijak, langkah terbaik yang bisa djlakukan saat ini adalah mendukung penuh upaya sterilisasi pasar dari belida lokal hasil tangkapan liar. Jika para penghobies sangat mengagumi anatomi ikan pisau ini, beralihlah ke spesies Knifefish luar negeri yang legal, atau menunggu hingga regulasi komersialisasi dari benih belida lokal hasil budidaya resmi dirilis secara sah oleh pemerintah.
Semoga infonya bermanfaat.
Kuningan Juni 2026