Kantor Samsat Kuningan |
Artikel kali ini adalah pengalaman admin Blog dc saat membayar perpanjangan STNK 5 tahunan mobil juga untuk mengganti pelat nomor mobil baru di Samsat Kabupaten Kuningan Jawa Barat.
Perlu diketahui bahwa untuk membayar perpanjangan STNK 5 tahunan mobil hanya bisa dilakukan di kantor Samsat juga dibutuhkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelumnya, jika tidak lengkap atau kurang maka tidak bisa diproses oleh petugas.
Membayar pajak perpanjangan lima tahunan di Samsat Kuningan harus mengikuti peraturan terutama pada saat cek fisik kendaraan mobil yaitu mobil yang akan di cek fisik sudah sesuai dengan standar yang layak pakai dan surat-surat lengkap
Standar layak pakai dan surat diantaranya :
- Ban mobil normal tidak mengalami kebotakan yang parah (berdasarkan banner di Samsat)
- Knalpot standar atau tidak menimbulkan suara bising (berdasarkan banner di Samsat)
- Surat STNK asli.
- Surat BPKB asli, jika surat BPKB ditaruh dalam suatu lembaga maka sertakan surat dari lembaga yang menjamin bahwa surat BPKB memang benar berada di Lembaga tersebut yang asli.
- Foto copy KTP 2 lembar.
- Foto copy STNK 2 lembar.
- Foto copy BPKB 2 lembar atau surat keterangan penjamin dari lembaga terkait 2 Lembar ( jika BPKB dijaminkan)
Jika sudah terpenuhi maka hal ini akan membuat proses pembayaran menjadi lancar dari pelayanan petugas di Samsat Kuningan Jawa Barat.
Berikut adalah langkah dan proses pembayarannya
1. Datang menuju Samsat Kuningan dengan mobil yang akan diperpanjang STNK untuk mendapatkan pelat nomor mobil baru di alamat Jalan Aruji Kartawinata nomor 8 Kecamatan Kuningan, lalu datangi petugas yang berada dalam Gedung Samsat yang akan memberikan arahan proses perpanjangan, biasanya yang pertama dilakukan adalah melakukan cek fisik kendaraan.
2. Lakukan Cek fisik kendaraan yang berada tidak jauh dari area gedung samsat dan memang masih satu lokasi area gedung, kita bisa menanyakan pada petugas di depan pintu gerbang masuk bahwa kita ingin cek fisik mobil.
Siapkan
- Surat STNK asli.
- Surat BPKB asli, jika surat BPKB ditaruh dalam suatu lembaga maka sertakan surat dari lembaga yang menjamin bahwa surat BPKB memang benar berada di Lembaga tersebut yang asli.
- Foto copy KTP 2 lembar.
- Foto copy STNK 2 lembar.
- Foto copy BPKB 2 lembar atau surat keterangan penjamin dari lembaga terkait 2 Lembar ( jika BPKB dijaminkan)
Berikan surat-surat pada petugas cek fisik mobil dan pastikan kondisi fisik mobil sudah sesuai dengan artikel diatas seperti kondisi ban dan knalpot mobil.
3. Setelah selesai di legalisir oleh petugas bagian cek fisik kedaraan maka kita menuju kantor Samsat dan memberikan surat-surat yang sudah di legalisir tersebut pada Petugas loket perpanjangan STNK dan isi formulir dengan benar.
4. Setelah selesai maka serahkan formulir dan data cek fisik kendaraan pada bagian pendaftaran lalu setelah itu menunggu panggilan untuk pembayaran di kasir.
5. Setelah mendapat panggilan kita membayar biaya perpanjangan STNK dan menunggu surat untuk pembuatan pelat nomor yang ada di lantai basement.
6. Setelah mendapat panggilan berikutnya maka kita akan mendapatkan surat STNK yang sudah diperpanjang dan Surat untuk mengambil Pelat Nomor di Lantai Basement. Tunggulah beberapa waktu untuk mendapatkan pelat nomor baru yang diterbitkan oleh petugas cetak pelat nomor. Jika sudah medapatkan fisik pelat nomor baru maka prosesnya sudah selesai.
Itulah beberapa langkah proses perpanjangan STNK 5 tahunan dan mendapatkan Pelat nomor kendaraan baru.
Semoga info pengalaman perpanjangan surat STNK 5 tahunan ini dapat membantu dan bermanfaat.
Jadwal jam buka Samsat Kuningan (berdasarkan info dari Google di situs resmi Samsat Kuningan)
Senin 08:00 sampai 14:00
Selasa 08:00 sampai 14:00
Rabu 08:00 sampai 14:00
Kamis 08:00 sampai 14:00
Jumat 08:00 sampai 14:00
Sabtu 08:00 sampai 10:00
Minggu 06:00 sampai 09:00
Mengalami pengeditan 22 03 2023 00:07
Kuningan Maret 2023